Sabtu, 10 Januari 2009

Perang dalam Islam

A. Pengertian Perang

Perang adalah sesuatu yang sangat tidak disukai manusia. Al-Quran juga mengatakan demikian. Ketika menyebutkan perintah perang Al-Quran sudah menggaris bawahi bahwa perang adalah sesuatu yang sangat dibenci manusia. Namun begitu, al-Quran juga menyatakan bahwa boleh jadi dibalik sesuatu yang tidak disukai itu terdapat kebaikan yang tidak diketahui manusia. Sebaliknya, boleh jadi pula sesuatu yang disenangi manusia ternyata membawa petaka bagi hidup (Al-Baqarah ayat 216)

كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خيرلكم وعسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم والله يعلم و أنتم لاتعلمون

Karena itu peperangan hanya dibolehkan dalam situasi yang sangat terpaksa. Hal ini menunjukkkan, Islam sesuai dengan namanya adalah agama perdamaian dan berusaha membawa manusia kedalam kedamaian, kesejahteraan kedalam rahmatnya. Kedamaian itu tergantung kepada kesediaan manusia untuk tunduk dan taat kepada ajaran-ajarannya yang tertuang kedalam Islam. Siapa saja yang menghadap kepadanya dan mengharap petunjuknya pasti akan diberkatinya dengan kedamaian, kebahagiaan dan kesempurnaan.

B. Peraturan Perang Menurut Fiqh Dauliyah

Perang merupakan strategi keterpaksaan demi menolak permusuhan yang ditujukan kepada kaum muslim. Selain itu demi memutus segala fitnah yang ditimbulkan musuh-musuh Islam ke tengah-tengah kaum muslim. Semua peraturan yang diwajibkan oleh Islam untuk memelihara dan menjaga perdamaian dalam rangka meringankan bencana yang ditimbulkan oleh peperangan haruslah merupakan peraturan yang bersifat rahmat bagi manusia. Walaupun peraturan-peraturan yang ada dalam berbagai segi sesuai dengan peraturan internasional, namun selamanya masih juga terdapat perbedaan. Hal itu karena peraturan perang dalam Islam merupakan peraturan yang bersifat keagamaan yang diundangkan oleh agama. Adapun peraturan hukum internasional sama sekali tidak mempunyai kekuatan eksekutif yang menjamin atas pelaksanaanya. Bahkan sebagian peneliti berpendapat bahwa peraturan-peraturan internasional tidak dapat disebut sebagai undang-undang, kecuali jika memiliki suatu kekuatan yang mampu melindungi dan memaksa pelaksanaannya. Berdasarkan alasan tersebut, maka peraturan perang dalam Islam disyariatkan sebagai berikut:

1. Undang-undang internasional telah menetapkan bahwa negara yang terpaksa harus mengumumkan perang, sebelumnya wajib mengumumkan terlebih dahulu kepada negara lain trentang waktu mulainya perang itu.

2. Hukum internasional telah menetapkan dan mengakui bahwa, rakyat tidak boleh menimbulkan bahaya pada dirinya sendiri.

3. Menurut hukum nasional ada kewajiban untuk memberi perhatian serius kepada orang-orang sakit dan orang-orang terluka dalam perang.

4. Hukum internasional melarang mengadakan pembunuhan dan pemusnahan terhadap orang-orang yang terluka.

5. Menurut hukum internasional orang-orang yang tertahan boleh didesak dan dilemahkan sampai terpaksa harus menyerahkan diri.

Etika Perang

Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:

  • Jangan berkhianat.
  • Jangan berlebih-lebihan.
  • Jangan ingkar janji.
  • Jangan mencincang mayat.
  • Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
  • Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
  • Jangan mengusik orang-orang ahli kitab yang sedang beribadah
C. Analisis Hukum

Secara umum hukum perang adalah fardu kifayah, akan tetapi fardu kifayah ini akan berubah menjadi fardu ‘ain apabila umat muslim berada dalam keadaaan yang sangat lemah, fardu ‘ain ini bisa berlaku atas setiap individu muslim apabila terdapat satu di antara hal-hal berikut:

  1. Apabila pasukan muslim dan kafir sudah berhadapan. Dalam kondisi demikian , maka haram hukumnya bagi muslim yang berada dalam barisan itu melarikan diri, sebagai mana yang disebutkan dalam surat Al-Anfal ayat 15
  2. Pasukan kafir melakukan agresi ke negeri Islam. Ketika itu diseluruh penduduk wajib berperang mempertahankan tanah air dan kehormatan mereka (At-Taubah; 123)
  3. Ketika ada perintah dari pemerintah untuk melakukan peperangan (At-Taubah; 38)

Penulis: Driska Ryan (16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar