Minggu, 11 Januari 2009

SARS

Indonesia bukan negara/wilayah yang terjangkit SARS dan aman untuk setiap orang yang akan datang dan pergi dari Indonesia. penjelasan ini merupakan progress report upaya Pemerintah Indonesia dan jajaran Kesehatan pada umumnya dalam upaya penanggulangan SARS di Indonesia yang masih terus dimantapkan di seluruh wilayah Indonesia. Penjelasan ini disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas nama Pemerintah Republik Indonesia, pada acara Jumpa Pers tanggal 17 Juni 2003 di Gedung Departemen. Kesehatan Republik Indonesia dengan tema Upaya Penang gulangan SARS di Indonesia.


Kasus SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) atau Syndrome Pernapasan Akut Berat pertama kali ditemukan di propinsi Guangdong ( China ) pada bulan November 2003. Adanya kejadian luar biasa di Guangdong ini baru diberitakan oleh WHO empat bulan kemudian yaitu pada pertengahan bulan Februari 2003. Pada waktu itu disebut sebagai Atypical Pneumonia atau Radang Patu Atipik. Informasi WHO ini menjadi dasar bagi DepKes untuk secara dini pada bulan Februari 2003 menginstruksikan kepada seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP ) di Indonesia yang mengawasi 155 bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas darat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah penangkalan yang perlu.

Pada tanggal 11 Maret 2003, WHO mengumumkan adanya penyakit baru yang menular dengan cepat di Hongkong, Singapura dan Vietnam yang disebut SARS. Pada tanggal 15 Maret 2003 Direktur Jenderal WHO menyatakan bahwa SARS adalah ancaman global atau Global Threat. Dengan adanya pernyataan itu, Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tangal 16 Maret 2003 segera berkoordinasi dengan WHO dan menginformasikan kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi, Rumah sakit Provinsi, KKP di seluruh Indonesia dan lintas sektor terkait untuk mengambil langkah yang perlu bagi pencegahan penularan dan pencegahan penyebaran SARS pada tanggal 17 Maret 2003. Pada waktu itu belum diketahui apakah penyakit ini sama dengan Atypicak Pneumonia yang berjangkit di Guangdong. pada bulan April 2003 barulah WHO memastikan bahwa Atypical Pneumonia di Guangdong adalah SARS

Pertimbangan WHO menyatakan SARS sebagai ancaman global adalah SARS merupakan penyakit baru yang belum dikenal penyebabnya, SARS meneybar secara cepat melalui alat angkut antar negara dan SARS terutama menyerang tenaga kesehatan di rumah sakit. Wabah SARS telah mendorong berbagai pakar kesehatan di dunia untuk bekerja sama menemukan penyebab SARS dan memahami cara penularan SARS. Atas kerjasama para pakar dari 13 laboratorium di dunia maka tanggal 16 April 2003 dipastikan bahwa penyebab SARS adalah Virus Corona atau Coronavirus.

Departemen Kesehatan secara dini dan sejak awal pandemi SARS pada bulan Maret tahun 2003 melaksanakan Penanggulangan SARS dengan tujuan mencegah terjadinya kesakitan dan kematian akibat SARS dan mencegah terjadinya penularan SARS di masyarakat (community transmission) di Indonesia

Strategi yang dijalankan untuk mencapai tujuan itu adalah : upaya public awareness melalui upaya advokasi dan sosialisasi, pemantauan atau surveilans kasus secara epidemiologi berdasarkan informasi masyarakat, informasi rumah sakit dan informasi KKP, menyiapkan rumah sakit baik sarana maupun prasarananya serta pengetahuan dan keterampilan petugas. Kesemuanya itu ditunjang dengan mengembangkan kemampuan pemeriksaan di laboratorium dan penelitian mengenal penyakit tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan penanggulangan SARS pada tanggal 3 April 2003 ditetapkan keputusan

Menteri Kesehatan No. 424 Tahun 2003 tentang SARS sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Dengan penetapan ini maka Undang-undang nomor empat tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dapat diterapkan dalam penanggulangan SARS. 

Langkah tindak lanjut untuk menjalankan strategi itu memerlukan sumber daya (tenaga, sarana, dan pembiayaan serta pedoman-pedoman baik untuk jajaran kesehatan maupun masyarakat umum), yaitu dengan :

PUBLIC AWARENESS Untuk memberi pengetahuan dan kewaspadaan tentang SARS kepada masyarakat luas termasuk kepada jajaran kesehatan, sektor di luar Departemen Kesehatan dan jajaran pemerintah daerah serta LSM, Ikatan Profesi dan lain-lain dibentuk Tim Sosialisasi dan Advokasi untuk melakukan Advokasi dan sosialisasi telah disusun satu seri pedoman yang terdiri dari 7 Buah Buku Pedoman yaitu :

Pedoman Kewaspadaan Universal bagi Masyarakat

Pedoman Kewaspadaan Universal di tempat-tempat umum.

Pedoman Kewaspadaan Universal bagi petugas kesehatan.

Pedoman Pemeriksaan SARS di Bandara, Pelabuhan dan Lintas Batas.

Pedoman Surveilans Epidemiologi Penyakit SARS

Pedoman Penatalaksanaan Kasus.

Pedoman Pengambilan dan Pemeriksaan Spesimen.

Antonio Ishariadi

x1-06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar